1. Layanan Liquidasi (Pembubaran Perusahaan)
Liquidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum. Layanan yang biasanya diberikan meliputi:
- Pemeriksaan & Rekonsiliasi Keuangan → memastikan aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan tercatat benar.
- Penyusunan Laporan Liquidasi → laporan posisi keuangan terakhir untuk disahkan pemegang saham dan regulator.
- Koordinasi dengan Notaris & Regulator → pengajuan ke Kementerian Hukum & HAM, DJP (pajak), dan instansi terkait.
- Penyelesaian Kewajiban → pembayaran utang, kewajiban pajak, serta distribusi sisa aset kepada pemegang saham.
- Pendampingan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengesahan pembubaran.
2. Layanan Merger (Penggabungan Usaha)
Merger adalah penggabungan dua atau lebih entitas menjadi satu perusahaan. Layanan merger umumnya mencakup:
- Due Diligence → audit keuangan, legal, perpajakan, dan operasional sebelum penggabungan.
- Valuasi Perusahaan → penilaian nilai wajar entitas yang akan bergabung.
- Penyusunan Skema Merger → struktur penggabungan (share swap, akuisisi aset, atau model lain).
- Dokumen Legal & Kepatuhan → termasuk persetujuan OJK (jika perusahaan terbuka), notaris, dan Kementerian Hukum & HAM.
- Integrasi Sistem & SDM → pendampingan pasca-merger agar keuangan, akuntansi, dan operasional berjalan selaras.
- Konsultasi Pajak Merger → optimalisasi agar tidak timbul beban pajak berlebih (misalnya PPh atas pengalihan aset).
Di Maid Consulting, tim ahli kami termasuk Akuntan Publik Register (CPA) yaitu Tarmadan yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dan Notaris internal kami, dapat membantu Anda selama seluruh proses likuidasi. Sebagai administrator dan likuidator perusahaan solven, kami memulai dan menyelesaikan likuidasi dengan cara yang mengoptimalkan total pengembalian kepada pemegang saham.